Indeks Transportasi Berbasis Aplikasi
Revisi Pemenhub Hambat Transportasi Berbasis Online
Revisi Permenhub dinilai menghambat layanan transportasi berbasis online. Sejumlah aturan seperti penetapan harga, jumlah kendaraan, dan STNK harus atas nama lembaga berbadan hukum mempersulit para pengemudi yang bekerja dalam sektor ini.

Netizen Menggonggong, Gojek Berlalu
Nadiem Makariem dicibir setelah meluncurkan kampanye "Kembali ke Merah Putih" beberapa saat lalu melalui kanal Youtube Gojek.

Rp6,6 Miliar untuk Memulihkan Citra "Si Biru"
Citra Blue Bird tercoreng akibat aksi demo yang rusuh. Manajemen memperbaiki citra dengan menggratiskan layanan Blue Bird selama sehari.

Ketika Blue Bird Cs Meradang
Penumpang berkurang, nilai saham terjun bebas. Ujungnya, taksi dan segenap angkutan konvensional lain menuntut Grab Car, Uber, dkk, ditutup. Perselisihan antara transportasi konvensional dan berbasis aplikasi sebenarnya bukan hal baru. Ketika ojek berbasis aplikasi seperti Gojek dan Grab Bike mulai ngetren di tahun 2015, ada gejolak dari kalangan ojek pangkalan atau opang, dan hingga saat ini operasi aplikasi masih tersandung legalitas.

Gojek dan Revolusi Transportasi Umum
Larangan transportasi online langsung memicu aksi protes. Pemerintah pun buru-buru mencabut aturannya. Transportasi online sudah menjadi sebuah moda alternatif yang didamba masyarakat. Selain murah, faktor lain yang membuat masyarakat kepincut transportasi online adalah kemudahan aksesnya. Cukup dengan mengunduh aplikasi di telepon pintar, masyarakat bisa memesan ojek online tersebut.
Masuk tirto.id








