Menurut Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Komarudin, mobil sempat dicegat oleh petugas palang kereta api agar tak melintas. Namun, sopir tak mengindahkan.
"Kami meminta kepada majelis hakim untuk memberikan kebebasan bersyarat kepada terdakwa. Kami menyadari bahwa ini adalah sebuah kecelakaan yang tidak disengaja," kata Suharno.
Analisis Puslabfor soal bercak darah di Mobil Iwan Adranacus menyimpulkan Korban dilindas. Hal ini disampaikan Ahli Puslabfor saat bersaksi di persidangan Iwan Adranacus.