Indeks Status Kewarganegaraan Menteri Esdm
Presiden Buka Peluang Arcandra Kembali ke Kabinet
Presiden Joko Widodo mengaku masih mempertimbangkan pengangkatan kembali Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM setelah status kewarganegaraan Indonesianya kembali.
Menkumham: Pemerintah Pertimbangkan Kewarganegaraan Arcandra
Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Pemerintah akan mempertimbangkan dan menyelesaikan status kewarganegaraan Arcandra Tahar. Arcandra sendiri kehilangan status WNI setelah memilih kewarganegaraan Amerika Serikat melalui proses naturalisasi pada tahun 2012.
DPR Segera Proses Pertimbangan Naturalisasi Arcandra
Pengajuan pertimbangan naturalisasi Arcandra Tahar akan segera diproses DPR. Menurut Ketua Komisi III DPR, pemberian status kewarganegaraan Arcandra Tahar dimungkinkan lewat prosedur yang telah diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
DPR Desak Presiden Tetapkan Menteri ESDM Definitif
Arcandra Tahar diberhentikan dari jabatannya sebagai Menteri ESDM oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (15/8/2016) malam. Menanggapi itu, DPR pun meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menetapkan Menteri ESDM definitif.
Menkumham Tindak Lanjuti Kewarganegaraan Arcandra
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar saat ini dikabarkan tidak memiliki kewarganegaraan atau “stateless” akibat kepemilikan paspor Amerika. Meski begitu, Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan, hilangnya kewarganegaraan seseorang harus diformalkan melalui keputusan menteri.
Fahri: Presiden Harus Bertanggung Jawab Pada Arcandra
Fahri Hamzah menyatakan Presiden Joko Widodo harus bertanggung jawab atas status kewarganegaraan Arcandra Tahar setelah ia diberhentikan secara hormat dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kewarganegaraan Ganda
Infografik Kewarganegaraan
KIP Desak Keterbukaan Informasi Kewarganegaraan Arcandra
Status dwikewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar telah menjadi polemik yang menyita perhatian banyak pihak. Menanggapi itu, Komisi Informasi Pusat mendesak adanya keterbukaan informasi publik terkait informasi kewarganegaraan tersebut.