Jaksa mendakwa 4 anggota DPRD Kalteng menerima suap dari petinggi anak usaha Sinarmas untuk mempengaruhi keputusan pencemaran danau oleh perusahaan sawit.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada tiga petinggi anak usaha Sinarmas, PT BAP.
Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang pembacaan vonis terhadap dua terdakwa petinggi perusahaan sawit atas kasus suap anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah.
Dalam kasus suap DPRD Kalteng, jaksa mengatakan terdakwa bos anak usaha PT Sinar Mas Agro Edy Saputra Suradja dan Direktur Operasional Sinar Mas Willy Agung Pradhana menggunakan kata sandi "Alquran" untuk menyamarkan kode uang suap.