BPOM telah mencabut perintah penghentian sementara kegiatan sehingga industri pangan terdampak dibolehkan kembali melakukan proses produksi ikan makerel kaleng.
Cacing Anisakis di ikan makarel kaleng ini bisa memicu sejumlah reaksi bagi penderita alergi yang bisa berakibat pada kematian bila tak segera ditangani dokter.
Ikan makarel (makerel) kemasan kaleng dan bahan baku ikan kaleng dalam bentuk ikan beku sebelumnya lolos dalam pemeriksaan BKIPM KKP dan bahkan diberi izin edar oleh Badan POM.
BPOM mengungkap 27 merek produk ikan makarel kaleng positif mengandung parasit cacing. Dari 27 produk tersebut 11 mereknya merupakan produk dalam negeri.