Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar memandang, penundaan pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) memberikan waktu agar pemerintah dan DPR menyelesaikan masalah dalam susunan undang-undang seperti masalah pengaturan pidana hingga potensi ketidaksinkronan dengan rancangan undang-undang lain.