Pemerintah pada 2017 menargetkan dapat merestorasi 400 ribu hektare lahan gambut di tujuh provinsi. Restorasi lahan gambut harus dilakukan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan budi daya, baik hutan produksi hingga areal penggunaan lain, baik yang berizin maupun yang belum berizin.