ICW menilai putusan MK yang menolak uji materi pasal 87 ayat (4) huruf b UU seharusnya mendorong Kemendagri dan Kemenpan-RB segera memecat semua PNS yang terbukti korupsi.
KPK meminta instansi pemerintahan untuk segera memberhentikan para PNS yang korupsi. Data BKN per 14 Januari 2019, baru 393 PNS yang diberhentikan secara tidak hormat.
Korupsi tak hanya menjangkiti lembaga legislatif, tapi juga marak di institusi eksekutif seperti kementerian dan lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah dengan dinasti politiknya.
Menurut data BKN, Pemprov DKI paling banyak pekerjakan PNS koruptor untuk tingkat provinsi, sedangkan tingkat instansi pemerintah pusat Kemenhub paling banyak.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengakui kesalahannya, karena sempat menerbitkan Surat Edaran pada 2012 silam, yang berakibat pada belum dipecatnya 2.357 PNS koruptor hingga kini.