Menuju konten utama

BKN Sudah Serahkan Data PNS Koruptor ke Badan Kepegawaian Daerah

Terdapat 2.357 koruptor masih berstatus sebagai PNS.

BKN Sudah Serahkan Data PNS Koruptor ke Badan Kepegawaian Daerah
Ilustrasi korupsi. FOTO/ Getty Images

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengirimkan data jumlah PNS koruptor yang masih aktif menjabat di instansi pemerintahan ke pemerintah daerah.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan bahwa data tersebut diserahkan untuk diverifikasi lebih lanjut Badan Kepegawaian di masing-masing daerah (BKD).

"Karena selama ini ada yang statusnya sudah inkrah (sebagai narapidana korupsi) masih tercatat sebagai pegawai padahal sudah lama tidak masuk (kerja)," ujar Ridwan di kantor BKN, Jakarta Timur, Rabu (19/9/2018).

Menurut data BKN, terdapat 2.357 koruptor masih berstatus sebagai PNS. Data tersebut diperoleh BKN setelah melakukan penelusuran data di Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, BKN juga merekapitulasi data PNS yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) berdasarkan data pada instansi pusat dan daerah. "Data ini terhitung sejak 2015 waktu pendaftaran ulang PNS," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penhendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Wahyono, meminta BKN mengirimkan data PNS yang terjerat korupsi dan masih aktif di jajaran SKPD Pemprov DKI.

Sebab Kepala BKN sempat mengungkap bahwa DKI memiliki jumlah PNS koruptor sebanyak 52 orang atau tertinggi di Indonesia.

Menurut Wahyono, Pemprov DKI bakal langsung melakukan pemecatan terhadap PNS yang, berdasarkan putusan pengadilan yang sifatnya inkrah, merupakan koruptor.

Hal itu telah lama dilakukan bahkan sejak Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Karena itu lah, ia membutuhkan data yang dirilis oleh BKN untuk keperluan verifikasi di Pemprov DKI.

"Itu pakem kita sudah lama. Sejak undang-undang kepegawaian yang lama ada. Jadi waktu kepala dawrah lain enggak berani kita sudah lakukan," ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca juga artikel terkait PNS KORUPTOR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yantina Debora