Untuk mendorong investasi PLTS, pemerintah memberikan relaksasi TKDN melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2024.
Jokowi memberikan pesan khusus kepada PLN saat melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 50 megawatt di Ibu Kota Nusantara.