Garuda Indonesia mengklaim telah melakukan penanganan sesuai ketentuan saat seorang penumpang pesawat maskapai itu mengalami insiden tersiram air panas.
Seorang penumpang Lion Air rute Bandara Soetta-Bandara Minangkabau Padang berkali-kali meminta pesawat membatalkan penerbangan di tengah perjalanan pada Sabtu, 10 Maret 2018.
Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB atau Free On Board 500.00 dolar AS per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.
Di bawah RUU itu, penumpang tidak boleh dipindahkan dari pesawat kecuali si penumpang membahayakan dirinya sendiri atau orang lain dan jika ada gangguan serius dari penumpang.
Kursi penumpang yang telah terisi penuh menyebabkan tujuh orang berdiri di dalam pesawat. Peristiwa ini terjadi dalam penerbangan dari Karachi ke Medina, Arab Saudi.
PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mencatat hingga bulan September 2016 jumlah penumpang yang melalui bandara tersebut meningkat sekitar 16 persen dibanding periode yang sama tahun 2015.