Hak konstitusional pemohon atas kewajiban penggunaan uang elektronik saat membayar jalan tol telah dirugikan, berdasarkan Pasal 4 huruf b UU Nomor 8 Tahun 1999
Pemerintah berencana menerapkan pembayaran tol non-tunai di seluruh gerbang tol pada Oktober 2017. Namun, transaksi non-tunai hingga kini baru mencakup 30 persen dari keseluruhan pembayaran.
Kemudahan dan diskon yang diberikan untuk penggunaan e-Toll tidak mampu menarik minas masyarakat. Padahal, penggunaan e-Toll akan diwajibkan mulai Oktober 2017.
Pembayaran tol secara non-tunai akan diterapkan secara penuh per Oktober 2017, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kemen PUPR tidak akan melakukan PHK kepada karyawan yang selama ini bertugas di gerbang tol.