Pembajakan terhadap karya sineas lokal masih kerap terjadi, pelakunya mulai dari kelompok sindikat hingga pemerintah--yang seharusnya melindungi hak cipta.
Pemblokiran situs itu efektif, namun apakah itu cukup untuk mencegah pencuri dalam jaringan online mengoperasikan situs-situs lain? Orang di balik situs pembajak harus dituntut.
Kontribusi industri ekonomi kreatif terhadap total PDB Indonesia belum menunjukkan pertumbuhan signifikan meskipun sejak tahun 2015 Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) sudah dibentuk.
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mengakui telah berhasil menutup puluhan situs konten ilegal sejak membentuk Satuan Tugas Anti-Pembajakan pada tahun 2015.
Sampai Agustus ini, ada 108 situs penyedia konten bajakan yang aksesnya ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Situs-situs ini akan sangat sulit dibasmi, sebab sebagai sebuah bisnis, ia cukup menjanjikan.