Imbauan Menristekdikti soal demo mahasiswa dinilai tidak konstitusional sebab UUD 1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Gelombang demonstrasi mahasiswa dan masyarakat terjadi di berbagai daerah untuk menuntut sejumlah RUU kontroversial, termasuk UU KPK hasil revisi dan RKUHP.
Fahri Hamzah menilai wacana mengundang rektor asing untuk memimpin kampus negeri di dalam negeri bukan langkah yang tepat untuk meningkatkan kualitas PTN.
Menristekdikti menyatakan tidak boleh ada lagi tindakan kekerasan dalam kegiatan pengenalan kampus untuk mahasiswa baru. Jika hal itu terjadi, rektor harus bertangung jawab.