Kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 yakni 24 Desember 2021 sampai 4 Januari 2022.
Panganan yang dijual antara lain beras, daging sapi, daging ayam, telur ayam, bawang merah, bawang putih, minyak goreng, cabe merah keriting, cabe rawit merah, dan gula pasir.
Jalan Tol Trans Sumatera ruas Kayu Agung - Palembang - Betung (Kapal Betung), Sumatera Selatan akan dilengkapi area istirahat temporer selama masa fungsional libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.