Pemkot Depok berencana melarang LGBT lewat perda. Usulan ini mengemuka dalam rapat paripurna DPRD, dan dianggap bisa bikin kelompok LGBT makin terdiskriminasi.
Narapidana yang terindikasi lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) akan dipisahkan dari napi normal untuk mencegah terjadinya penularan orientasi seksual.
Revisi KUHP rencananya rampung pada periode sekarang. Meski demikian bukan berarti aturan itu sudah bersih dari masalah. Perkara-perkara moral, misalnya, masih diancam hukuman penjara.
Seorang polisi menggugat keputusan Polda Jateng tentang pemecatan dirinya. Gugatan itu diajukan karena polisi itu menilai dirinya dipecat sebab orientasi seksualnya.