Wakil Direktur LBH Medan, Ismail Hasan Koto mengatakan pemerintah harus melindungi Suondo Bambang Arianto, yang menjadi korban kriminalisasi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh oknum Polres karena mewujudkan program swasembada pangan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mempertanyakan landasan hukum polisi Yogyakarta melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa Papua di asrama mereka. Polisi dianggap telah melanggar UU HAM dan UU No9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menuntut tindakan represif yang dilakukan polisi terhadap mahasiswa Papua ditindak tegas oleh DIVISI Profesi dan Pengamanan (PROPAM) RI, karena tindakan polisi tersebut dapat meresahkan warga Yogyakarta dan memperburuk citra polisi.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat menolak anggapan bahwa pihak buruh telah melanggar ketentuan pidana saat mengadakan aksi damai untuk menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan pada 30 Oktober 2015.