Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya memvonis Presiden Joko bersalah atas bencana asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan tahun 2015. Menurut data dari Karhutla Monitoring System, luas kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 ada sebesar 261.060,44 Ha.