Majelis Hakim Tipikor memvonis mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi tujuh tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan.
Setelah divonis selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan, Mohamad Sanusi mengaku pasrah hartanya disita negara karena dinilai berasal dari hasil tindak korupsi dan pencucian uang.
Massa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia bersitegang dengan polisi saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta. Dalam aksinya mereka meminta KPK mengusut tuntas kasus suap reklamasi Teluk Jakarta.