KPK mengindikasikan adanya pihak lain di Kementerian Agama yang bekerja sama dengan tersangka Romahurmuziy (RMY) alias Romi melakukan tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan.
Menurut BPN, kasus jual beli jabatan di kementerian ini bukan karena partai politik. Melainkan dari sistem perekrutan dan penempatan yang tidak sesuai.