Menuju konten utama
Tirto.ID
Pencarian
Periksa Fakta
News
Diajeng
Bisnis
Login
Beranda
Latest News
Periksa Fakta
News
Flash News
News Plus
Decode
Mozaik
Mesin Waktu
Miroso
Perspektif
Wawancara Khusus
Bisnis
Insider
Side Job
Gearbox
Byte
Edusains
GWS
TirtoEco
Visual
Video
VidPro
Esai Foto
Infografik
Diajeng
For Your Pemilu
Inception
Contact Us
Indeks
Mode Gelap
Artikel teks besar
Beranda
Kantor Urusan Agama
Indeks Kantor Urusan Agama
Sosial budaya
Selasa, 22 Okt
Tidak Benar Kemenag Larang Pernikahan di Hari Libur
Kemenag menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA pada hari libur.
Sosial budaya
Senin, 7 Okt
Kemenag Pastikan KUA Tolak Melayani Pernikahan di Bawah Umur
Menurut Sunanto, jika KUA mengikuti aturan Kemenag, pernikahan dini pasti ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Aktual dan Tren
Senin, 29 Juli
Legalisir Buku Nikah Di Mana? Cek Cara dan Prosedurnya
Masyarakat bisa melakukan legalisir buku nikah untuk keperluan administrasi. Berikut lokasi legalisir buku nikah, syarat, cara, dan prosedurnya.
Flash news
Selasa, 27 Feb
Muhadjir Soal KUA Tempat Nikah Semua Agama: Saya Dukung Penuh
Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa KUA itu bukan KUI (Kantor Urusan Islam). Jadi semoga agama semestinya boleh mencatatkan pernikahan di sana.
Sosial budaya
Senin, 26 Feb
KUA Tempat Nikah Semua Agama, DPR Minta Regulasi & SDM Disiapkan
DPR mengingatkan Kemenag menyiapkan SDM untuk melayani masyarakat dari setiap agama yang akan melakukan pernikahan di KUA.
Flash news
Senin, 26 Feb
Kemenag Terabas Administrasi Dukcapil, KUA untuk Semua Agama
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengungkapkan berencana mengatur urusan administrasi pernikahan dan perceraian semua agama di KUA.
Sosial budaya
Minggu, 25 Feb
Menag Yaqut Buat KUA Jadi Tempat Menikah Semua Agama Mulai 2024
Menag Yaqut Cholil ingin mengubah KUA untuk melayani pencatatan pernikahan semua umat agama, tak hanya Islam saja.
Sosial budaya
Rabu, 29 Sept 2021
Syarat Administrasi, Biaya dan Cara Daftar Nikah di KUA
Persyaratan nikah pada umumnya adalah mendaftar ke KAU dengan membawa sejumlah dokumen. Apa saja? Berikut ini penjelasannya.
Sosial budaya
Jumat, 3 Apr 2020
Kemenag: KUA Tutup Layanan Akad Nikah Sampai Darurat COVID-19 Usai
Kemenag mengimbau masyarakat untuk menunda proses akad nikah karena KUA akan menutup pelayanan hingga darurat COVID-19 selesai.