Menurut pengamat hukum pengacara Ahok jelas melakukan pelanggaran hukum bila memang benar-benar melakukan penyadapan. Sebab dalam Polri, PNS, atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh undang-undang.
Politisi di DPR pertanyakan sumber penyadapan percakapan SBY dan Ma'ruf Amin. Menurut mereka kasus ini harus ditindaklanjuti karena ketentuan penyadapan sudah diatur dalam UU.
Kuasa Hukum Ahok Sirra Prayuna mengakui tidak mengetahui mengenai pertanyaan yang dilontarkan rekannya Humphrey Djemat tentang telepon SBY ke Ma'ruf Amin, apalagi tentang isu penyadapan.
Kuasa Hukum Ahok Sirra Prayuna mengakui tidak mengetahui mengenai pertanyaan yang dilontarkan rekannya Humphrey Djemat tentang telepon SBY ke Ma'ruf Amin, apalagi tentang isu penyadapan.