Presiden Trump memerintahkan Deplu dan Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk menerapkan larangan imigrasi masuknya warga dari enam negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Trump kembali membuat kebijakan mengenai larangan kunjungan ke Amerika Serikat bagi orang-orang dari 6 negara untuk mencegah aksi terorisme terjadi di AS.