Tamin Sukardi, penyuap hakim adhoc Pengadilan Negeri Medan Merry Purba sebesar 150 ribu dolar Singapura, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
KPK melepas Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo karena dalam pemeriksaan selama 24 jam terakhir penyidik belum menemukan bukti keterlibatannya di kasus suap.