Polri memecat anggotanya yang dianggap memiliki orientasi seks menyimpang. Keputusan ini dinilai Wakil Direktur Imparsial sebagai perbuatan diskriminatif.
Mereka ditahan lewat tuduhan palsu, dipukuli sampai mengaku sebagai gay, beberapa yang tak kuat akhirnya meninggal dunia. Ramai-ramai mencari suaka di negara yang lebih ramah LGBT.
"Dalam perlindungan hak asasi manusia, seseorang tidak boleh didiskriminasi, mendapat intimidasi dan mendapat ancaman atau kekerasan karena orientasi seksualnya," ujar Komisioner Komnas HAM Beka.