Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada Kamis (20/10/2016) untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp2 triliun itu, KPK sebelumnya pada 12 Oktober silam telah memeriksa mantan Mendagri periode 2009-2014 itu.