tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin ada dana yang mengalir kepada mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dari pengadaan e-KTP sebesar 4,5 juta dolar AS dan Rp50 juta.
"Adapun mengenai aliran uang kepada Gamawan Fauzi sejumlah 4,5 juta dolar AS selain dibuktikan berdasarkan keterangan saksi M Nazaruddin juga didukung dengan keterangan Diah Anggraini," kata JPU KPK Riniyati Karniasih di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Diah Anggraini adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri saat pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Jaksa mengatakan bahwa Diah Anggraini sempat menerangkan bahwa Andi Agustinus alias Andi Narogong sempat keberatan dengan permintaan terdakwa I Irman yang meminta sejumlah uang untuk Gamawan Fauzi.
“Selain itu adanya pemberian uang dari Ifdal Noverman (adik Gamawan) kepada Gamawan sejumlah Rp1,5 miliar secara tunai dari Ifdal Noverman menambah keyakinan Penuntut Umum akan adanya aliran uang kepada Gamawan Fauzi," tambah jaksa Riniyati dikutip dari Antara.
Menurut jaksa keterangan saksi tersebut sesuai dengan beberapa peristiwa antara lain pertemuan adik Gamawan lainnya yaitu Azmin Aulia dengan Andi Agustinus dengan Irman.
"Dalam pertemuan tersebut Azmin Aulia mengatakan nantinya yang akan menjadi Dirjen Dukcapil adalah Terdakwa I, Irman, serta pertemuan Azmin Aulia dengan Andi Agustinus dan Paulus Tannos (direktur PT Sandipala) yang dikenal sebagai orang dekat Gamawan Fauzi di hotel Ritz Carlton yang membahas mengenai keikutsertaan Azmin dalam proyek penerapan e-KTP," tambah jaksa.
Peristiwa-peristiwa tersebut dinilai menjadi sempurna dengan dibelinya aset Paulus Tannos oleh Azmin Aulia dengan harga di bawah harga pasar.
"Penuntut Umum menilai rangkaian peristiwa tersebut merupakan satu kesatuan peristiwa yang menunjukkan adanya pengaruh Gamawan Fauzi melalui adiknya yakni Azmin Aulia sehingga keterangan saksi M Nazaruddin mengenai pemberian uang kepada Gamawan Fauzi adalah benar adanya," ungkap jaksa.
Untuk diketahui, dalam perkara ini terdakwa I yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dituntut 7 tahun dan pidana densa sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 273.700 dolar AS dan Rp2,248 miliar serta 6.000 dollar Singapura subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa II mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dituntut 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.
Keduanya dinilai terbukti bersalah berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,3 triliun.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto