Sejak upaya kudeta yang gagal, Turki melancarkan operasi besar-besaran untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat dengan Fethullah Gulen. Tokoh agama itu dituduh pemerintah Turki mendalangi kudeta.
Atas tuduhan berafiliasi dengan gerakan Fethullah Gullen, Majelis umum Dewan Tertinggi Hakim dan Jaksa Turki (Hakimer ve Savcilar Yuksek Karulu/HSYK) memutuskan memberhentikan 543 hakim dan jaksa yang sudah diskors dari pos-pos mereka.
Sejak ditahan pada 11 Agustus 2016 lalu karena diduga terlibat organisasi Fethullah Gulen, dua mahasiswa Indonesia tersebut akhirnya dibebaskan. Kini kedua mahasiswa telah berada di kediaman Duta Besar RI di Ankara.
Pihak otoritas Turki telah mengirimkan permintaan resmi terkait ekstradisi Fethullah Gulen. Namun, Departemen Luar Negeri AS menyebutkan bahwa permintaan ekstradisi tak terkait kudeta.
Pengamat Timur Tengah dari Universitas Indonesia (UI) Dr Yon Machmudi mengatakan pemerintah harus melakukan langkah antisipatif terhadap kemungkinan penangkapan Warga Negara Indonesia lainnya di di Turki.