Pemprov DKI Jakarta menghentikan program pangan murah untuk warga yang kurang mampu saat masa pandemi COVID-19 di mana warga kurang mampu kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.
Masyarakat yang kehilangan pendapatan selama pandemi COVID -19 berhak mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa termasuk bagi warga yang tidak memiliki KTP.