PTKD diperuntukkan untuk semua kalangan masyarakat desa dan tidak mewajibkan mereka yang berpartisipasi harus memiliki kemampuan khusus atau pengalaman.
Alokasi kinerja yang dipatok dalam skema ini adalah sebesar 1,5 persen atau Rp2 T dari total anggaran dana desa yang sebesar Rp72 triliun untuk alokasi kinerja.