Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta yang lulus seleksi administrasi selanjutnya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai provinsi yang telah dipilih pada portal SSCN BKN.