Indeks Basuki Tjahaja Purna
Ahok Turun Gunung, Ganjar Optimistis Menang Tebal di Jakarta
Ganjar mengungkapkan dirinya bersama Mahfud Md telah mengunjungi 315 titik lokasi selama masa kampanye Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.
Ahok Sekarang di Partai Apa dan Dukung Siapa untuk Pilpres 2024?
Menilik rekam jejak partai politik Basuki Tjahaja Purnama dan arah dukungan di Pilpres 2024. Ahok dukung capres siapa?
Tidak Benar Anies Berakhir di KPK karena Ahok
Informasi yang beredar di sosial media adalah berdasar pembacaan artikel opini dan foto Anies mengenakan rompi oranye adalah hasil suntingan.
Ahok Lelang Batik yang Dikenakan Saat Sidang, Satu Baju Rp100 Juta
Baju batik sidang pertama Ahok sudah terjual Rp100 juta.
Erick Thohir Pastikan Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina
Menteri BUMN Erick Thohir memastikan Basuki Tjahja Purnama jadi Komisaris di Pertamina.
Menko Luhut Sebut BTP Bakal Isi BUMN Energi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Basuki Tjahja Purnama (BTP) akan dipercaya membantu BUMN di bidang energi.
'Ahok' jadi 'BTP': Mengubah Citra Diri Secara Ekstrem
Ahok ingin masyarakat memanggilnya BTP saja. Dari sisi branding, mengubah nama artinya siap pula mengubah karakter.
Ahok Disebut Pasti Masuk PDIP Setelah Bebas dari Penjara
"Dia (Ahok) bilang, 'kalau nanti saya masuk politik, saya akan pasti masuk PDI Perjuangan'," ujar Djarot.
Sinopsis A Man Called Ahok, Kisah Keluarga Basuki Tjahaja Purnama
Film A Man Called Ahok mengisakan Ahok dan keluarga yang tak banyak diketahui orang
Pengacara Sebut Ahok Tak Ingin Ambil Pembebasan Bersyarat
Pengacara Ahok, Fifi Lety menyatakan bahwa kliennya tak ingin ambil pembebasan bersyarat dan keluar secara murni.
Polisi: Ahok Sudah Kami Amankan
Meski Ahok berada di tempat yang terpisah dari gedung C, namun ia sudah dalam penjagaan Polri.
PK Ditolak, Nasib Ahok Bergantung Jokowi
Setelah MA menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Ahok, ia hanya bisa berharap kepada Presiden Jokowi melalui mekanisme grasi atau amnesti.
Ahok dan 9.332 Narapidana Dapat Remisi di Hari Natal
Remisi khusus pada Natal kali ini diberikan kepada narapidana berbeda-beda berdasarkan masa pidana yang sudah dijalani mulai 15 hari hingga paling banyak dua bulan.