Tim Pengacara Muslim (TPM) mengaku sudah berdiskusi dengan Abu Bakar Ba'asyir tentang dugaan politisasi di balik pembebasan narapidana terorisme berusia 81 tahun tersebut.
ICJR menilai pertimbangan kemanusiaan yang dipakai Jokowi di pembebasan Abu Bakar Baasyir juga bisa digunakan dalam pembatalan hukuman mati bagi napi yang tak kunjung dieksekusi.
Tim Pengacara Muslim (TPM) menyatakan pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir oleh Jokowi tidak bermuatan politis, rencana pembebasan adalah hal biasa yang tidak perlu dibesar-besarkan.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf membantah tudingan sebagian publik yang menyebutkan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir sebagai pencitraan jelang Pilpres 2019.
Muhammadiyah tidak mempersoalkan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan. Sementara PBNU menilai alasan pembebasan Ba'asyir karena kemanusiaan bisa dimaklumi.
Jokowi menyatakan Abu Bakar Baasyir segera dibebaskan karena alasan kemanusiaan. Menurut dia, keputusan pembebasan Baasyir sudah melewati pembahasan yang panjang.