Menuju konten utama

Profil PT Indo Tekno Nusantara Fintech Lending yang Digrebek Polisi

Berikut profil perusahaan fintech lending atau perusahaan pinjaman online PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang digerebek polisi.

Profil PT Indo Tekno Nusantara Fintech Lending yang Digrebek Polisi
Ilustrasi pinjaman online. FOTO/Istockphoto.

tirto.id - Polisi melakukan penggerebekan pada salah satu perusahaan fintech lending atau perusahaan pinjaman online PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di Rukan Crown, Blok C1-7, Green Lake City, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021).

Penggerebekan dilakukan karena PT Indo Tekno Nusantara terbukti menjalankan 10 aplikasi pinjaman online ilegal lain di luar tiga aplikasi yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, dari 13 aplikasi ada tiga yang legal, tapi ada 10 ilegal," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (14/10/2021).

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 32 orang karyawan yang sedang bekerja di perusahaan tersebut. Mereka langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

"Ada 32 orang yang kita amankan di lokasi ini, dan akan kita bawa dan dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya," kata dia.

Sindikat pinjaman online ilegal ini diketahui sudah beroperasi sejak 2018 kerap kali menagih klien dengan dua metode, yakni menagih secara langsung dan melalui telepon atau sosial media.

Atas banyaknya keluhan dari klien atas cara penagihan kerap kali berupa ancaman yang membuat debitur resah pihak kepolisian langsung menelusuri kegiatan perusahaan pinjaman online ilegal Indo Tekno Nusantara.

"Ada beberapa korban dari masyarakat yang sempat stres karena tagih-tagihan yang dilakukan pelaku, baik ancaman secara langsung maupun telepon di media sosial," terang dia.

Baca juga artikel terkait PINJAMAN ONLINE atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri