Menuju konten utama

Profil Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang Capreskan Anies

Koalisi Perubahan untuk Persatuan atau KPP adalah koalisi tiga partai politik yang terdiri dari Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PKS.

Profil Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang Capreskan Anies
Anies Baswedan bertemu dengan tiga pengurus partai Koalisi Perubahan yang terdiri dari Nasdem, PKS, dan Demokrat di Resto Pagi Saharjo, Jakarta pada Jumat (18/11/2022). (tirto.id/M. Irfan Al Amin)

tirto.id - Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) adalah koalisi partai politik yang terdiri dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

KPP dibentuk untuk mendukung pencalonan Anies Baswedan yang diisi perwakilan dari tiga partai pendukungnya dalam Pemilu 2024.

Sebelumnya, ketiga partai telah menandatangani piagam ikrar deklarasi mendukung Anies dalam Pemilu 2024 sebagai bakal Capres.

"Piagam ini secara berturut-turut telah ditandatangani oleh Bapak Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem, kemudian disusul Mas Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat, dan Presiden PKS Bapak Ahmad Syaikhu," kata Juru Bicara Tim Perwakilan Anies Baswedan, Sudirman Said dalam konferensi pers di Sekretariat KPP, Jakarta Selatan pada Jumat (24/3/2023).

Dengan ditandatanganinya piagam ikrar tersebut, ketiga partai politik resmi akan bergabung sebagai koalisi dalam Pemilu 2024 sebagai KPP.

Profil Koalisi Perubahan untuk Persatuan

Koalisi Perubahan untuk Persatuan atau KPP dideklarasikan oleh Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PKS pada 24 Maret 2023. Deklarasi ini dilakukan secara bersama menyusul penandatanganan piagam ikrar deklarasi oleh ketua ketiga partai politik.

Koalisi partai politik merupakan maneuver politik yang dilakukan guna melampaui syarat ambang batas pengusungan presiden atau presidential threshold.

Partai yang ingin mengusung calon presiden harus memiliki setidaknya 115 kursi di DPR, atau 20 persen dari jumlah parlemen. Aturan mengenai ambang batas calon presiden itu ada dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut isi peraturan tersebut:

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Oleh karena itu, dalam upaya untuk mencalonkan presiden dan memenuhi persyaratan ambang batas tersebut, tiga partai dalam KPP melakukan koalisi atau kolaborasi.

Perolehan kursi di parlemen dinilai berdasarkan hasil perolehan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 secara nasional. NasDem pada saat itu berhasil memperoleh 8,81 persen suara, kemudian Demokrat yang mengantongi 7,64 persen suara, dan PKS dengan 8,19 persen suara.

Atas perolehan tersebut, ketiga partai berhak menempati kursi di parlemen, dengan rincian jumlah kursi berikut ini:

  • Partai NasDem: 59 kursi
  • Partai Demokrat: 54 kursi
  • PKS: 50 kursi
  • Total koalisi KPP: 163 kursi

Jumlah total kursi yang KPP miliki telah melampaui ambang batas, sehingga mereka berhak mencalonkan presiden secara mandiri.

KPP juga menjadi simbol persekutuan tiga pemimpin masing-masing Partai Politik. Saat ini, Ketua Umum NasDem adalah Surya Paloh, sementara Ketua Umum Demokrat merupakan Agus Harimurti Yudhoyono, dan Presiden PKS yang dijabat oleh Ahmad Syaikhu.

Sebelum dideklarasikan, nyatanya nama "Koalisi Perubahan" sudah santer digaungkan oleh para tokoh partai yang tergabung sejak Januari lalu. Momen ini bertepatan dengan bergabungnya Partai Demokrat dan PKS dalam rencana NasDem mencalonkan Anies di Pilpres 2024.

Tidak lama setelah koalisi tersebut diumumkan, para tokoh partai disebut telah membentuk tim kecil di koalisi yang merupakan perwakilan resmi Partai NasDem, Partai Demokrat dan PKS.

Nyatanya, saat ini memang sudah ada sebuah tim kecil di KPP bernama Tim Delapan yang berisikan unsur-unsur dari ketiga partai.

Tim Delapan ini akan bertugas untuk membantu pencalonan Anies sebagai capres di pemilu mendatang, termasuk melakukan finalisasi dalam memilih calon pasangan.

Anggota Tim Delapan terdiri dari Tim Perwakilan Anies, Tim Partai NasDem, Tim Demokrat, dan Tim PKS. Tim Perwakilan Anies diwakilkan oleh Sudirman Said dan Dadang Dirgantara.

Tim Partai NasDem terdiri dari Willy Aditya dan Sugeng Suparwoto. Kemudian, Tim Demokrat diwakili oleh Iftitah Sulaiman Suryanegara dan Teuku Riefky. Sedangkan, Tim PKS diwakili oleh Sohibul Iman dan Al Muzammil Yusuf.

Terkait siapa orang yang akan mendampingi Anies dalam Pemilu 2024 atau calon wakil presiden belum diumumkan oleh KPP.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yonada Nancy