Menuju konten utama

Presiden Lakukan Klarifikasi SPT Pajak

Presiden Joko Widodo datang ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak, di Jakarta untuk melakukan klarifikasi surat pemberitahuan pajak yang dikirimnya dari Palembang melalui e-filling.

Presiden Lakukan Klarifikasi SPT Pajak
Gedung Direktorat Jenderal Pajak. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) datang ke Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, di Jakarta untuk melakukan klarifikasi surat pemberitahuan (SPT) pajak yang dikirimnya dari Palembang melalui e-filling.

"Saya telah mengisi SPT lewat 'e-filing' tanggal 3 Maret di Palembang. Saya ke sini tadi karena untuk klarifikasi dengan DJP," kata Jokowi seusai memberikan pengarahan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III Ditjen Pajak, Selasa, (29/3/2016).

Sebelumnya, saat memberikan arahan dalam Rapimnas III Ditjen Pajak, Presiden mengarahkan sejumlah kepala kantor wilayah dinas pajak untuk menekankan pentingnya pencapaian target penerimaan pajak pada 2016 sesuai rencana, mengingat hal ini sangat penting untuk mendukung pembangunan.

Presiden mengatakan di tengah persaingan ekonomi antarnegara saat ini, Ditjen Pajak dituntut untuk meningkatkan pelayanan dan kinerjanya.

"Yang kedua, negara pada posisi berkompetisi, pada posisi bersaing merebutkan arus uang dan modal untuk masuk ke negara itu," kata Presiden.

Selain itu, Presiden juga menekankan pentingnya pemasukan untuk pembangunan infrastruktur guna mendatangkan arus investasi ke Indonesia. Oleh sebab itu, Presiden meminta para pegawai Ditjen Pajak dapat menguasai teknologi informasi. Menurutnya, penguasaan sumber daya manusia terhadap sistem teknologi informasi memegang peranan penting dalam pengurusan pajak di tanah air ke depannya.

"Saya senang sekali bahwa tadi saya mendapatkan data dari total pegawai 37.900, ada 18.900 yang muda-muda, umur 26 hingga 40," kata Jokowi.

Presiden menilai, pegawai dengan rentang usia 26 sampai 40 tersebut akan mudah menguasai sistem teknologi informasi yang baru.

Setelah itu, presiden meminta seluruh aparat penegak hukum, seperti Polri dan kejaksaan untuk mendukung kinerja Ditjen Pajak dalam rangka pengumpulan pajak. Presiden menjamin tidak ada aparat penegak hukum yang akan membela oknum yang menggelapkan pajak.

"Semuanya sama. Kalau belum bayar ya disuruh bayar, kalau kurang bayar ya suruh bayar, sudah," tegas Presiden.

(ANT)

Source:

https://member.antaranews.com/data/index.php?idnews=22269&date=29-03-2016

Baca juga artikel terkait E-FILLING atau tulisan lainnya

Reporter: Mutaya Saroh