tirto.id - Kabupaten Karanganyar mengadakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP di semua jalur. Pendafataran telah ditutup pada 23 Juni 2021 lalu.
Proses selanjutnya yaitu menunggu pengumuman hasil seleksi yang disampaikan pada 28 Juni 2021.
Pelaksanaan PPDB SMA semua jalur di Kabupaten Karanganyar dilakukan secara online dan langsung di sekolah (luring). PPDB daring dilakukan melalui situs PPDB Kabupaten Karanganyar di laman https://karanganyar.siap-ppdb.com/#/020201. Berikut ini jadwal lengkap PPDB SMP tersebut:
- Sosialisasi: 28 Mei 2021 (07:00 -16:00 WIB)
- Pendaftaran: 21 - 23 Juni 2021 (07:00 - 13:00 WIB)
- Analisis dan penyusunan peringkat: 21 - 23 Juni 2021 (07:00 - 00:00 WIB)
- Batas akhir pencabutan berkas: 22 Juni 2021 (10:00 WIB)
- Verifikasi berkas: 23 - 24 Juni 2021 (07:00 - 16:00 WIB)
- Pengumuman: 28 Juni 2021 (24 jam)
- Penyerahan berkas ke sekolah: 29 Juni 2021 (07:00 - 16:00 WIB) (Penyerahan berkas ke sekolah pilihan ke 2 diserahkan oleh sekolah pilihan 1 atau pengambilan berkas oleh yang bersangkutan bagi yang hanya memilih satu pilihan)
- Pendaftaran ulang: 1 - 2 Juli 2021 (07:00 - 16:00 WIB)
- Hari pertama masuk sekolah: 12 Juli 2021 (07:00 - 16:00 WIB)
Pada jalur perpindahan orang tua, komposisi siswa yang diterima paling banyak 5 persen dari daya tampung. Dan, jalur prestasi menerima siswa paling banyak 25 persen. Setiap kelas memiliki kuota siswa paling banyak 32 peserta.
Melansir laman petunjuk teknis PPDB Kabupaten Karanganyar, Jika kuota PPDB pada jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua belum terpenuhi, maka diambilkan dari calon peserta didik yang mengikuti jalur zonasi. Jika calon peserta didik tidak masuk dalam kuota, dapat mencabut berkas pendaftaran dan mendaftar ke Satuan Pendidikan lain selama pendaftaran masih dibuka dan kuota tersedia.
Pengumuman hasil seleksi PPDB SMP Kabupaten Karanganyar disampaikan pada 28 Juni 2021. Pengumuman dapat dilihat secara daring di laman https://karanganyar.siap-ppdb.com/#/020001/hasil atau melalui papan pengumuman sekolah yang dituju.
Sementara itu, jika calon peserta didik dinyatakan lolos pada pengumuman hasil seleksi, maka diwajibkan melakukan daftar ulang. Pelaksanaan daftar ulang harus dilakukan tepat waktu. Sebab,jika tahapan ini tidak dilakukan maka calon peserta didik dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.
Daftar ulang adalah tahapan dalam PPDB untuk memastikan status calon peserta didik diterima menjadi siswa di sekolah yang menerimanya.
Pada saat melakukan daftar ulang di Satuan Pendidikan, calon peserta didik harus membawa dan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai jalur pendaftaran.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani