Menuju konten utama

Polri Pertimbangkan Pasal Pembunuhan Berencana bagi Produsen Miras

Produsen miras oplosan yang sebabkan korban jiwa dipertimbangkan untuk dijerat dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana.

Polri Pertimbangkan Pasal Pembunuhan Berencana bagi Produsen Miras
Ilustrasi. Tersangka dan barang bukti kasus praktik pembuatan miras. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

tirto.id - Produsen minuman keras (miras) oplosan berinisial SS berhasil ditangkap Polri di perbatasan Sumatera Selatan dan Jambi. Miras oplosan telah menewaskan 61 orang di Jawa Barat dengan 34 di antaranya berasal dari kawasan Cicalengka.

Terkait itu, SS yang memproduksi miras di Cicalengka ini dipertimbangkan untuk dijerat dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana.

Hal ini dikatakan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto saat berada di Gedung Rupatama, Mabes Polri. Setyo menegaskan, ada pertimbangan penyidik untuk memasukkan aturan tentang pembunuhan berencana.

“Tentang konstruksi Pasal 340 nanti kami lihat, apakah betul-betul ada niat, mens rea [sikap batin], di situ tentang perencanaan untuk melakukan pembunuhan. Karena itu, tidak semudah yang kita bayangkan,” kata Setyo, Kamis (19/4/2018).

Sejauh ini, Setyo menegaskan bahwa SS hanya dikenakan pelanggaran UU Nomor 18 tentang Pangan. Dalam aturan tersebut diatur bahwa seseorang tidak boleh menghasilkan makanan dengan bahan yang mengandung hal mematikan. SS menggunakan cairan methanol yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk bahan makanan atau minuman.

Methanol itu totally bukan bahan untuk dikonsumsi,” jelas Setyo. “Dijual bebas, tapi bukan untuk diminum. Dijual bebas untuk campuran cat pernis. Jadi kalau diminum ya mematikan.”

SS dinyatakan buron sejak ditemukannya tempat pembuatan miras di dalam bunker. Ia bersama istrinya kedapatan meracik minuman mematikan tersebut selama kira-kira 23 bulan lamanya. Keduanya sudah dijadikan tersangka. Sebelum SS ditangkap, istrinya sudah ditahan terlebih dahulu.

Polri memang menargetkan untuk memberantas miras oplosan menjelang bulan suci Ramadan. Agung menegaskan, pihaknya sudah melakukan amanat sesuai arahan Mabes Polri bahwa akan ada razia miras oplosan setiap hari untuk mengantisipasi peredaran miras oplosan.

Seperti diketahui miras oplosan yang berjenis ‘gingseng’ ini sudah menelan korban jiwa, bukan hanya di Jawa Barat, tetapi juga kawasan Jakarta.

Menanggapi penerapan Pasal 340 bagi pembuat miras oplosan ini, Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Ari Dono tidak mau memutuskan secara terburu-buru. Sependapat dengan Setyo, ia mengatakan penyidik harus menakar terlebih dahulu niatan pelaku.

“Nanti kami gali, ada nggak di situ unsur dengan sengaja, ada nggak mens rea untuk melakukan sesuatu supaya jadinya apa. Itu masih kami gali,” tegasnya di lokasi yang sama.

Baca juga artikel terkait MIRAS OPLOSAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari