Menuju konten utama

Polri Janji Hukum Polisi yang Peras Turis Jepang di Bali

Pelaku merupakan dua anggota polisi dari Polsek Pekutatan. Mereka diduga meminta Rp900 ribu ke seorang turis Jepang.

Polri Janji Hukum Polisi yang Peras Turis Jepang di Bali
Kadiv humas polri Raden Prabowo Argo Yuwono. instagram/Divisi Humas polri

tirto.id - Mabes Polri menegaskan, tak akan memberikan toleransi bagi anggotanya yang mencoreng institusi. Termasuk melakukan pemungutan liar berkedok operasi lalu lintas. Hal ini terkait dengan polisi bernama MD Windia yang diduga anggota Polsek Pekutatan, telah memeras seorang turis asal Jepang di Jembrana, Bali.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada pertengahan 2019. Saat ini, anggota polisi tersebut telah diperiksa.

"Polri sudah mengambil tindakan tegas terhadap oknum Polri tersebut," kata Argo, Jumat (21/8/2020).

Argo menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut tidak dibenarkan. Selain itu, kata Argo, Polri meminta maaf kepada masyarakat jika masih ada tindakan oknum kepolisian seperti yang terjadi di Jembrana, Bali.

"Masyarakat silakan melaporkan manakala ada tindakan oknum seperti di Jembrana," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa menjelaskan, anggota polisi tersebut anggota Polsek Pekutatan. Pelaku melakukan razia di jalur Denpsar-Gilimanuk wilayah Pekutatan, Jembrana.

Polres Jembrana, kata Gede, telah memutasi dua polisi dari Polsek Pekutatan yang berkaitan dengan kasus ini, ke Polres, untuk keperluan pemeriksaan. Keduanya berpangkat aipda dan bripka.

"Langsung tadi pagi saya dapat informasi, saya perintahkan Kasi Propam panggil. Yang bersangkutan saat ini saya sudah mutasi dari polsek ke polres dalam rangka pemeriksaan," kata Gede Adi Wibawa.

Saat ini polisi masih mendalami penggunaan uang Rp900 ribu yang diminta oknum tersebut dari turis Jepang itu. Propam Polres Jembrana juga mendalami peran dari masing-masing pelaku.

Baca juga artikel terkait POLISI PERAS TURIS atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Dieqy Hasbi Widhana