Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Tilang 11 Mobil Balap Liar di Senayan

Ruas jalan di kawasan Asia Afrika Senayan dan Jalan Pemuda depan Gedung TVRI kerap dijadikan ajang balap liar.

Polda Metro Jaya Tilang 11 Mobil Balap Liar di Senayan
kantor polda metro jaya jakarta. FOTO/reskrimsus.metro.polri.go.id

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak pelanggaran (tilang) terhadap 11 mobil yang pengemudinya terlibat balapan liar di Jalan Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2020) dini hari.

"Kejadiannya Sabtu sekitar pukul 01.00-03.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yoga di Jakarta, Senin (28/9/2020).

Sambodo menyebutkan pengendara mobil itu melanggar Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi Angkutan Darat.

Pasal itu mengatur "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000".

Petugas menyita Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mobil bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK.

Ruas jalan di kawasan Asia Afrika Senayan dan Jalan Pemuda depan Gedung TVRI kerap dijadikan ajang balap liar kendaraan motor maupun mobil saat menjelang akhir pekan. Polisi bakal lebih gencar merazia balap liar tersebut.

Baca juga artikel terkait BALAP LIAR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan