Menuju konten utama

Polda DIY Klaim Jaga Warga Tak Terlibat Demo Ricuh di Malioboro

Kapolda DIY tegaskan Jaga Warga tak terlibat bentrok di Malioboro. Polisi kini usut 12 kasus hukum hingga dugaan pelanggaran SOP aparat.

Polda DIY Klaim Jaga Warga Tak Terlibat Demo Ricuh di Malioboro
Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo saat memberikan keterangan di Mapolda DIY, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (7/11/2026). ANTARA/Agung Dwi Prakoso
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) membantah isu keterlibatan anggota Jaga Warga dalam aksi demo ricuh yang terjadi pada 28 Oktober 2026 di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.

Kapolda DIY Irjen Pol. Langgeng Purnomo menegaskan bahwa massa yang terlibat bentrok di lapangan merupakan kelompok preman dan komunitas lokal, bukan unsur Jaga Warga yang selama ini bertugas menjaga ketertiban kelurahan.

"Jadi, yang di Malioboro itu bukan Jaga Warga. Di situ ada komunitas andong, komunitas becak, dan komunitas lainnya. Di situ juga ada laporan menyangkut premanisme," kata Langgeng di Mapolda DIY, Sleman, Sabtu (7/11/2026), dilansir dari ANTARA.

Langgeng bilang, sejumlah laporan juga menyebut adanya dugaan aksi premanisme di kawasan Malioboro, termasuk orang yang diduga membawa senjata tajam dan minuman keras, melakukan kekerasan, serta praktik parkir ilegal.

"Nah, itu preman dan wajib untuk dihukum, dicegah, dan ditanggulangi sampai hukum harus hadir untuk ditegakkan," ujarnya.

Fungsi dan Peran Jaga Warga

Langgeng menjelaskan, Jaga Warga merupakan bentuk kearifan lokal di DIY yang bertugas membantu lurah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kelurahan masing-masing.

Dia menyebut keberadaan Jaga Warga memiliki kemiripan dengan Pecalang di Bali, yakni unsur masyarakat yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga ketertiban lingkungan.

Secara struktural, Jaga Warga berada di bawah koordinasi lurah dan berperan membantu masyarakat menghadapi berbagai persoalan, mulai dari bencana alam hingga masalah sosial.

"Kalau ada bencana alam, gotong royong untuk menolong. Kemudian, kalau ada tetangganya punya gawe, membantu untuk keamanannya," katanya.

Selain itu, Jaga Warga berkolaborasi dengan tokoh masyarakat untuk menyelesaikan persoalan sosial melalui musyawarah dengan pendampingan Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Langgeng mengatakan persoalan yang muncul di lingkungan masyarakat dibahas bersama untuk mencari penyelesaian dengan melibatkan unsur masyarakat dan aparat kewilayahan.

"Masalah-masalah diangkat, dirembuk, kemudian dipecahkan. Di situ juga ada Bhabinkamtibmas, salah satu pilar yang di depan tetap lurah, ada Babinsa," ujarnya.

Proses Hukum 12 Kasus dan Pengusutan Oknum Internal

ANTARA pun melaporkan, Polda DIY menindaklanjuti aksi anarkis saat unjuk rasa pada 28 Oktober 2026 di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, dengan memproses kasus secara hukum serta melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pengawas eksternal.

Langgeng mengatakan Polda DIY mengambil langkah hukum secara tegas, objektif, dan transparan, untuk mengusut aksi anarkis yang dinilai mencederai ketertiban publik.

"Siapapun orang di Indonesia yang melakukan perbuatan pelanggaran dan ada delik yang mengatur, itulah tindak pidana sehingga hukum wajib ditegakkan dengan benar, jujur, adil," ucap Langgeng.

Menurutnya, pascakericuhan saat aksi unjuk rasa tersebut, Polda DIY mencatat terdapat 12 kasus proses hukum yang berjalan, termasuk terkait kepemilikan senjata tajam yang sempat viral di media sosial dengan tersangka berinisial W.

"Satu warga di Malioboro ditangani oleh Polresta Yogyakarta dengan membawa sajam, termasuk juga 12 [kasus] yang kami sudah koordinasi dengan kejaksaan, sudah mengarah kepada tindak pidana yaitu penyerangan terhadap aparat," sebutnya.

Ia menyebut penegakan hukum juga berlaku terhadap internal kepolisian apabila terdapat anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.

"Saat ini juga dalam proses penyidikan. Olah TKP, penyidikan, dan ini mengarah pelakunya kepada anggota Polri dan ini pun kalau nanti terbukti, kita proses hukum," katanya.

Ia menilai aksi kekerasan oleh masyarakat, terlebih oleh aparat, merupakan tindakan yang dilarang dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Karena aksi kekerasan oleh aparat tidak boleh terjadi. Apalagi dengan tindakan, dengan kalimat ekstra [berlebihan] aja tuh enggak boleh," ujar Langgeng.

Untuk memastikan objektivitas penanganan, lanjut dia, seluruh proses pengawasan dilakukan secara internal oleh Itwasda serta melibatkan pengawasan eksternal dari Kompolnas melalui Surat Nomor B/384/XI/RES.1.1./2026.

Polda DIY juga telah bersurat kepada Komnas HAM perihal asistensi penanganan kasus sesuai Surat Nomor B/383/XI/RES.1.1./2026 tanggal 6 November 2026.

Demo Ricuh Dipicu Pasukan Berpakaian Hitam

Demo Berujung Rusuh di Malioboro

Aksi demonstrasi digelar di sepanjang kawasan Malioboro hingga Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, Rabu (28/10/2026). (FOTO/Cahyo Purnomoedi)

Berdasar pantauan kontributor Tirto, aksi demonstrasi digelar di sepanjang kawasan Malioboro hingga Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta. Aksi ini dimulai sejak siang hingga sore hari.

Massa dari elemen mahasiswa menggelar aksi di DPRD DIY, Kantor Gubernur DIY, hingga Titik Nol Yogyakarta yang seluruhnya berada di kawasan Malioboro. Aksi mahasiswa ini selesai sekitar pukul 18.00 WIB.

Ribuan massa yang ikut aksi di Titik Nol Kilometer kemudian langsung pulang menuju ke kampusnya masing-masing. Namun ada sekelompok orang yang memilih untuk berjalan kaki ke arah utara atau kembali lagi ke DPRD DIY.

Kericuhan pecah sekitar pukul 18.15 WIB di depan DPRD DIY. Ratusan massa berpakaian hitam-hitam kemudian merangsek masuk ke area DPRD DIY yang dijaga oleh petugas kepolisian.

Sempat terjadi aksi lempar kembang api di depan DPRD DIY. Massa juga sempat melempari polisi yang berjaga di DPRD DIY.

Kericuhan ini membuat toko-toko yang berada di kawasan Malioboro memilih tutup. Padahal biasanya kawasan pertokoan di Malioboro ini tutup pada pukul 22.00 WIB. Massa juga sempat membakar berbagai marka pembatas jalan.

Baca juga artikel terkait DEMO RICUH atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah