Menuju konten utama

Pendaftaran PPDB SMA-SMK Bali 2021 Jalur Zonasi bali.siap-ppdb.com

Seleksi PPDB Bali tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jalur Zonasi akan dibuka pada 21-23 Juni 2021.

Pendaftaran PPDB SMA-SMK Bali 2021 Jalur Zonasi bali.siap-ppdb.com
Ilustrasi Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.

tirto.id - Jadwal pendaftaran dan pemilihan sekolah, serta seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bali tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jalur Zonasi akan dibuka pada 21-23 Juni 2021.

Seluruh proses pendaftaran dan pemilihan SMA atau SMK, serta seleksinya dilakukan secara daring melalui link atau tautan https://bali.siap-ppdb.com.

Jalur Zonasi PPDB SMA dan SMK Bali 2021 ini diperuntukkan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam zona atau di luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.

Sementara itu, calon peserta didik dari pesantren, panti asuhan, atau panti sosial dapat mengikuti lokasi lembaganya, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga bersangkutan.

Jalur Zonasi adalah salah satu jalur pendaftaran PPDB SMA dan SMK Bali 2021, selain Jalur Afirmasi, Jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Jalur Rangking Nilai Rapor, dan Jalur Sertifkat Prestasi. Khusus untuk jenjang SMK, Jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali ditiadakan.

Kuota siswa yang diterima untuk Jalur Zonasi untuk jenjang SMA ini paling tinggi dari jalur-jalur yang lainnya, yaitu sebanyak 50 persen.

Sementara itu, Jalur Afirmasi adalah 15 persen persen, Jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali adalah 5 persen, Jalur Rangking Nilai Rapor adalah 10 persen, dan Jalur Prestasi adalah 20 persen.

Sementara itu, untuk jenjang SMK, kuota Jalur Zonasi tergolong kecil, yaitu hanya sebanyak 10 persen. Sementara itu, Jalur Afirmasi adalah 30 persen persen, Jalur Rangking Nilai Rapor adalah 45 persen, dan Jalur Sertifikat Prestasi adalah 15 persen.

Jika kuota jalur zonasi jenjang SMA dan SMK ini tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dialihkan ke PPDB Jalur Rangking Nilai Rapor yang akan diselenggarakan pada 28-30 Juni 2021 mendatang.

Seluruh alur pendaftaran PPDB SMA/SMK Jalur Zonasi Bali ini akan diselenggarakan secara daring, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Bali No. 439/03-A/HK/2021 tentang petunjuk teknis (Juknis) PPDB pada SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2021/2022.

Jadwal PPDB SMA/SMK Bali 2021 Jalur Zonasi

  • Pendaftaran Daring (21-23 Juni 2021, dibuka pukul 08:00 - 16:00 WITA)
  • Seleksi Daring (21-24 Juni 2021)
  • Perangkingan Daring (25 Juni 2021)
  • Pengumuman Daring (26 Juni 2021)
  • Daftar Ulang Daring (5-7 Juli 2021, hari terakhir ditutup pukul 14.00 WITA)

Tata Cara Pendaftaran PPDB SMA/SMK Bali 2021 Jalur Zonasi

Pada saat pendaftaran SMA Jalur Zonasi, calon peserta didik dapat memilih 2 SMA dalam satu zona, sementara itu jenjang SMK dapat memilih maksimal empat kompetensi pada 2 pilihan SMK dalam satu zona.

Berikut ini alur dan tata cara pendaftaran PPDB SMA dan SMK Bali Jalur Zonasi, sebagaimana dilansir situs resmi PBBD Bali.

  1. Mengisi formulir pendaftaran secara daring di portal PPDB Bali: https://bali.siap-ppdb.com.
  2. Memilih jalur pendaftaran zonasi.
  3. Mengisi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan melengkapi biodata calon peserta didik.
  4. Mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
  5. Memilih sekolah SMA atau SMK tujuan.
  6. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara dan pengumuman pada menu seleksi di situs publik PPDB Bali.
  7. Jika dokumen unggahan ditolak dengan alasan tertentu, maka calon peserta didik dapat meminta klarifikasi kepada panitia.
  8. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya kepada panitia sekolah.
  9. Seleksi dokumen peserta dilakukan panitia sekolah tujuan.
  10. Mencetak bukti pendaftaran.

Persyaratan PPDB SMA/SMK Bali 2021 Jalur Zonasi

  • Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
  • Kartu Keluarga (KK) yang terbit minimal setahun sebelum PPDB. Jika tidak ada, calon peserta didik dapat mengunggah surat keterangan domisili.
  • Akta Kelahiran atau Surat Lahir.
  • Surat Pernyataan Orang Tua atau Wali
  • Dokumen tambahan lain adalah surat keterangan tidak buta warna bagi jenjang SMK.

Tata Cara Daftar Ulang PPDB SMA/SMK Bali 2021 Jalur Zonasi

Bagi peserta didik yang telah dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang dan apabila tidak melakukan pendaftaran kembali sesuai waktu yang telah ditentukan panitia, maka ia dinyatakan gugur.

Rincian cara melakukan daftar ulang adalah sebagai berikut:

  1. Peserta yang telah dinyatakan lulus saat jadwal pengumuman, melakukan pendaftaran kembali di situs publik PPDB daring Provinsi Bali.
  2. Peserta yang lulus tersebut dapat mencari namanya di situs publik, kemudian mengklik detail peserta, kemudian pilih menu "Daftar Ulang".
  3. Kemudian, masukkan kode daftar ulang tersebut, lalu klik "Simpan". Kata sandi daftar ulang itu tertera di setiap bukti cetak atau fail lunak pengajuan pendaftaran.
  4. Daftar ulang dilakukan secara mandiri oleh peserta masing-masing.
  5. Setelah proses daftar ulang, pihak sekolah akan mengonfirmasi pendaftaran tersebut.
  6. Saat ditemukan data daftar ulang yang tidak sesuai, maka operator akan menghubungi calon siswa bersangkutan.

Baca juga artikel terkait PPDB 2021 atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Maria Ulfa