Menuju konten utama

Pemprov DKI Mulai Relokasi Pedagang Pasar Tasik Tanah Abang

Pemprov DKI mulai memindahkan pedagang pasar Tasik ke Cideng Timur. Lahan pasar Tasik masih dalam sengketa antara PT KAI dan satu perusahaan swasta.

Pemprov DKI Mulai Relokasi Pedagang Pasar Tasik Tanah Abang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta mulai merelokasi pedagang pasar Tasik ke kawasan Cideng Timur, Jakarta Pusat. Para pedagang itu semula berjualan di lahan milik PT Kereta Api Indonesia di dekat Blok G, Tanah Abang. Lantaran ada sengketa atas kepemilikan lahan, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menutup pasar garmen dan pakaian tersebut.

"Sebagian besar sudah diarahkan ke Cideng Timur dan kita sangat apresiasi koordinasi di lapangan. Kemarin saya datang sekitar jam 9 sampai 10 malam, sudah masuk dan diperkirakan ada 400 sampe 500 pedagang yang terakomodir," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

Menurut Sandiaga, sengketa lahan PT KAI bermula dari kerja sama pengelolaan dengan pihak swasta. Dalam kerja sama itu, pengelola dianggap wanprestasi dan menjadi objek sengketa tanah. "Pihak polisi bilang, lebih baik nunggu inkrah hukum [putusan hukum tetap], kami mengerti posisinya dan menghargai," imbuhnya.

Sandiaga menyampaikan, pemindahan para pedagang tersebut juga telah dikoordinasikan bersama pihak kepolisian untuk mengantisipasi kemacetan lalu-lintas.

Sementara Pemprov, sambung dia, juga telah memberikan bantuan berupa fasilitas mandi-cuci-kakus (MCK) serta lapak-lapak untuk para pedagang.

"Kita koordinasi juga sama mushola yang di situ untuk memastikan salatnya para pengunjung sama pedagang bisa tertampung," imbuh mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia tersebut.

Rencananya, lahan milik PT KAI itu akan menjadi kawasan berorientasi transit (TOD) yang terdiri dari apartemen, perkantoran dan area komersial dan penghubung sirkulasi. Berdasarkan master plan pembangunan yang diterima Tirto, akan ada hunian 15, 22 hingga 25 lantai di atas lahan tersebut.

Kawasan itu juga akan dibagi ke dalam 8 zona antara lain zona prasarana dan sarana layanan umum, sosial dan pendidikan; perdagangan dan jasa; pengaman jalur KAI, taman atau lingkungan; zona pemerintahan daerah; zona pemerintahan nasional; zona perumahan vertikal KDB rendah; zona perumahan vertikal KDB sedang-tinggi; serta zona campuran.

Baca juga artikel terkait RELOKASI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Agung DH