tirto.id - Pemerintah Korea Utara meminta kapal kargo yang ditahan oleh AS untuk dikembalikan pada Selasa (14/5/2019). Korea Utara menyebut penahanan kapal ekspor batubara tersebut sebagai perampokan.
Juru bicara kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa AS mengkhianati semangat perjanjian KTT Juni 2018 antara Presiden Donlad Trump dan Presiden Kim Jong-un.
Associated Press menulis, penyitaan kapal kargo minggu lalu terjadi di tengah melunaknya hubungan antara AS-Korut melalui KTT antar-dua kepala negara, yang mana Korea Utara setuju menghentikan uji coba senjata.
“Dewan Resolusi Keamanan PBB yang disebutkan oleh AS untuk menyita kapal adalah pelanggaran terhadap kedaulatan negara kami dan kami menolaknya secara penuh,” kata juru bicara tersebut.
Korea Utara dikenai sanksi internasional di bawah resolusi Dewan Keamanan PBB karena program nuklir dan rudalnya. Mereka mencabut beberapa sanksi adalah agenda dalam KTT AS-Korut yang dihadiri 2 kepala negara di Hanoi Februari lalu, namun berakhir tanpa persetujuan apapun.
Pengumuman penangkapan kapal dagang AS dikeluarkan usai ketegangan muncul karena Kore Utara kembali menjalankan serangkaian tes senjata balistik, sebagaimana ditulis The Strait Times.
“Amerika Serikat sebaiknya mewaspadai konsekuensi atas tindakan terang-terangan penyitaan kapal akan membawa dampak politik dan harus mengembalikan kapal kami tanpa ragu lagi,” imbuhnya.
Wise Honest, nama kapal tersebut, memiliki panjang 177 meter sebelumnya ditahan di Indonesia pada April 2018 ketika mengangkut batu bara dalam jumlah besar.
Pada Sabtu (11/5/2019) kapal ini diserahkan ke Amerika untuk menjalani inspeksi, seperti dilaporkan ABC News.
Pada 2017, Korea Utara dikenai sanksi yang melarangnya mengekspor batu bara karena melakukan tes senjata pada tahun yang sama. Para ahli percaya bahwa batu bara dan ekspor mineral lainnya membantu pembiayaan industri senjata Korea Utara.
Editor: Yulaika Ramadhani