Menuju konten utama

Pemerintah Berencana Registrasi Kartu SIM Pakai Teknologi Biometrik

Pemerintah berencana menggunakan teknologi biometrik dalam registrasi kartu SIM.

Pemerintah Berencana Registrasi Kartu SIM Pakai Teknologi Biometrik
Calon haji Makassar yang tergabung kelompok terbang (kloter) 1 Embarkasi Makassar menjalani perekaman Biometrik di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/7/2018). ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang

tirto.id - Pemerintah berencana menggunakan teknologi biometrik dalam registrasi kartu Subscriber Identity Module (SIM) di enam operator telepon seluler Indonesia. Selama ini pendaftaran hanya memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).

"Kami ingin ini lebih ketat, misalnya menggunakan teknologi biometrik seperti pengenalan wajah, sidik jari atau pola iris mata," ucap Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna Murti, di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (22/1/2020).

Untuk itu, kata Prihadi, pihaknya akan mengundang para operator dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk membahas rencana itu serta mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) pergantian kartu SIM.

Hal ini dilakukan usai kejadian pembobolan rekening Commonwealth Bank milik wartawan Ilham Bintang.

Pelaku berpura-pura menjadi Ilham, bermodus mengganti kartu SIM di gerai Indosat Bintaro Jaya Xchange.

Pelaku dan korban tidak saling kenal, bahkan pergantian yang dilakukan pada 3 Januari lalu, dilakukan ketika Ilham berada di Australia.

Ketut menambahkan, semakin ketat proses pendaftaran maka diharapkan dapat memutus celah penggunaan data pribadi oleh orang tak dikenal. "Semoga di tahun ini peraturan baru dapat segera diterapkan," sambungnya.

Kenyamanan dan keamanan pelanggan, lanjut Prihadi, adalah hal yang bertolak belakang. Satu sisi SOP panjang maka butuh waktu lama pengerjaan, namun itu harus dilakukan. "Pekan depan kami akan undang provider untuk evaluasi SOP," tuturnya.

Ia melanjutkan, operator selaku penyelenggara jasa komunikasi yang memiliki banyak pelanggan, pasti ingin berbuat sebaik mungkin kepada pelanggan dan tidak mungkin menjerumuskan diri sendiri.

Ilham melaporkan dugaan pembobolan rekening bank miliknya kepada polisi pada 17 Januari lalu. Aduan itu bernomor LP/349/I/Yan2.5/2020/SPKTPMJ dan pasal sementara yang diajukan ialah pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca juga artikel terkait REGISTRASI SIM CARD atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Hendra Friana