Menuju konten utama

Pemerintah Batasi Pintu Masuk Internasional via Udara, Laut & Darat

Pembatasan pelaku perjalanan internasional berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Pemerintah Batasi Pintu Masuk Internasional via Udara, Laut & Darat
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/9/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 mengatur tentang pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional. Pembatasan itu diberlakukan untuk jalur udara, laut maupun darat.

Inmendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 2 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di luar Jawa-Bali itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021. Instruksi itu berlaku mulai 23 November sampai 6 Desember 2021.

Dalam Inmendagri tersebut pembatasan pelaku perjalanan internasional berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara;

2) Pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara; dan

3) Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sementara pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara asing diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara;

2) Pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).

Kemudian dalam Inmendagri disebutkan bahwa pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan tersebut diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan.

Baca juga artikel terkait ATURAN PERJALANAN INTERNASIONAL atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Bisnis
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan