Menuju konten utama

Pembentukan Densus Tipikor: Polri Tunggu Restu dari Pemerintah

Setyo menegaskan bahwa Polri akan taat pada keputusan pemerintah jika tidak mendukung pembentukan Densus.

Pembentukan Densus Tipikor: Polri Tunggu Restu dari Pemerintah
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Polri mengaku masih menunggu sinyal dari pemerintah terkait wacana pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kalau memang [Densus Tipikor] ini diizinkan pemerintah, kami siap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Namun apabila pemerintah tidak mendukung atau menyetujui pembentukan Densus, maka Setyo menegaskan bahwa Polri akan taat pada keputusan itu.

"Tapi kalau nanti pemerintah ada keputusan lain, kami ikut," kata Setyo seperti dikutip Antara.

Polri, kata Setyo, juga telah mempersiapkan struktur organisasi dan rincian anggaran yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas-tugas Densus Antikorupsi.

Ia juga mengatakan bahwa Polri memiliki banyak perwira yang layak ditempatkan di Densus. "Kami punya perwira yang mumpuni, pelatihannya khusus," katanya.

Ketika ditanya soal rencana kerja sama satu atap antara Densus dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara korupsi, ia menyatakan dalam wacana pembentukkan Densus ini yang penting semangat untuk bersama-sama memberantas korupsi.

"Satu atap hanya teknis saja. Yang penting ada semangat Polri dan Kejaksaan untuk menangani masalah tipikor," katanya.

Densus Tipikor rencananya akan diisi oleh 3.650 polisi. Para polisi yang bekerja di Densus ini, diwacanakan akan digaji setara dengan gaji penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara anggaran yang dibutuhkan untuk membentuk Densus Antikorupsi mencapai Rp2,6 triliun. Densus ini nantinya akan berkantor di kompleks Polda Metro Jaya.

Polri menargetkan Densus Antikorupsi terbentuk pada akhir 2017 sehingga sudah bisa menjalankan tugas pada awal 2018.

Baca juga artikel terkait DENSUS TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto