Menuju konten utama

Pejabat DKI dan Agung Podomoro Diperiksa KPK

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono beserta sejumlah petinggi PT Agung Podomoro Land kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan tindak pidana suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.

Pejabat DKI dan Agung Podomoro Diperiksa KPK
Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kanan) menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di Gedung KPK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono beserta sejumlah petinggi PT Agung Podomoro Land kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan tindak pidana suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.

Selain Heru, KPK juga memeriksa Direktur Keuangan Cesar M Deal Cruz, Direktur Legal Miarni Ang, karyawan Berlian Kurniawati serta Presiden Direktur pengembang PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Sebelumnya Heru Budi Hartono yang juga calon wakil gubernur yang berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis (7/4/2016) lalu.

Usai pemeriksaan pada Kamis lalu, Heru mengaku dirinya diajukan sejumlah pertanyaan terkait dengan proses penentuan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di pulau-pulau reklamasi yang berada di Pantai Utara Jakarta.

"Mengenai status tanah HPL. Prosesnya itu saja, tidak sampai proses reklamasi, karena BPKAD tidak terkait dengan itu," kata Heru.

Heru mengatakan BPKAD tidak terlibat dalam pemberian izin HPL karena BPKAD hanya menjelaskan status aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan HPL yang diizinkan kepada pengembang.

"Ketika sedang jadi HPL atas nama pemda, di atas HPL itu baru boleh dibangun HGB (Hak Guna Bangunan)," tambah Heru.

Sebelumnya, pada Rabu (13/4/2016) KPK juga sudah memeriksa bos PT Agung Sedayu, Sugiyanto Kusuma alias Aguan beserta staf khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaya dalam perkara ini.

Sunny pun mengaku bahwa dirinya hanya menjadi perantara antara Gubernur DKI Jakarta dan para pengembang dalam reklamasi Teluk Jakarta.

Sunny Tanuwidjaja juga diduga pernah berkomunikasi dengan Aguan terkait dengan kewajiban pengembang reklamasi yang seharusnya membayar kontribusi 15 persen agar diturunkan menjadi 5 persen. (ANT)

Baca juga artikel terkait AGUAN atau tulisan lainnya

Reporter: Alexander Haryanto