Menuju konten utama

Suap Raperda Reklamasi, KPK Panggil Pimpinan DPRD DKI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Senin (11/4/2016). Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Suap Raperda Reklamasi, KPK Panggil Pimpinan DPRD DKI
Ketua komisi D DPRD DKI dari fraksi Gerindra yang juga sebagai tersangka suap Muhammad Sanusi menuruni mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Antara foto/M Agung Rajasa

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Senin (11/4/2016). Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin (11/4/2016). Menurut Priharsa, pimpinan DPRD DKI tersebut diperiksa untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi).

Saksi tersebut adalah Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Provinsi DKI Jakarta Merry Hotma, anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta S Nurndi, Ketua Badan Legislasi DPRD Provinsi DKI Jakarta Mohamad Taufik, anggota Badan Legislasi DPRD Provinsi DKI Jakarta Mohamad Sangaji dan Wakil Ketua DPRD Propinsi DKI Jakarta Ferial Sofyan.

“Enam orang tersebut diperiksa untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi),” kata Priharsa pada media.

Selain pimpinan DPRD dan Ketua Baleg DPRD, KPK juga memanggil Kasubbag Rancangan Perda DPRD DKI Jakarta Dameria Hutagalung dalam perkara yang sama.

KPK dalam kasus ini juga sudah menggeledah DPRD DKI Jakarta pada 1 April 2016 lalu dengan menyita dokumen, catatan dan file terkait. KPK juga sudah menggeledah rumah Sanusi pada 8 April 2016 lalu.

KPK juga telah mengirimkan surat cegah terhadap lima orang yaitu sekretaris direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma dan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto.

KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (31/3/2016), KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan Ariesman meski belum diketahui total "commitment fee" yang diterima Sanusi. Suap kepada Sanusi diberikan melalui Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

Raperda tersebut sudah dibahas sejak beberapa bulan lalu, namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta belum sepakat karena Pemprov DKI Jakarta mengusulkan tambahan kontribusi 15 persen nilai jual objek pajak (NJOP) dari lahan efektif pulau yaitu seluas 58 persen luas pulau.

Sementara sejumlah anggota baleg DPRD mengusulkan persentase NJOP dan luasan faktor pengali yang jauh lebih kecil yaitu 5 persen.

Namun hingga saat ini belum diketahui apakah Sugianto juga ikut menyuap Sanusi atau anggota baleg DPRD lain karena KPK belum menetapkan tersangka lain.

KPK menyangkakan Sanusi berdasarkan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang patut diduga menerima hadiah dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan kepada Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (ANT)

Baca juga artikel terkait ARIESMAN WIDJAJA atau tulisan lainnya

Reporter: Abdul Aziz