Menuju konten utama

Pakar Kritik Pembentukan Polisi Pengadilan: Tidak Rasional

Rencana pembentukan polisi khusus pengadilan dinilai berpotensi melanggar kebebasan hakim. Pakar hukum minta usulan ini ditolak.

Pakar Kritik Pembentukan Polisi Pengadilan: Tidak Rasional
ILUSTRASI- Anggota kepolisian melakukan penjagaan jelang sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengkritik usulan Korps Bhayangkara bersama Komisi Yudisial (KY) yang berencana membentuk satuan polisi khusus di lingkungan peradilan. Fickar menilai wacana tersebut tidak rasional, mengada-ada, dan berpotensi kuat mencederai independensi serta kekuasaan kehakiman dalam menjalankan tugas yudisialnya.

Fickar mengatakan, fungsi kepolisian pada dasarnya menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk keamanan fisik di lingkungan pengadilan. Namun, polisi tidak memiliki kewenangan untuk memasuki ranah yudisial.

"Tidak dibutuhkan, karena melanggar kebebasan kekuasaan kehakiman dalam arti luas. Fungsi polisi itu justru menjaga keamanan dan ketertiban negara, termasuk keamanan ketertiban di pengadilan dalam artian fisik, tetapi ketika menyentuh ranah yuridis,” ujar Fickar saat dihubungi Tirto, Sabtu (7/11/2026).

Fickar turut menegaskan bahwa polisi tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri urusan yang terjadi di dalam persidangan.

Begitu juga dengan Komisi Yudisial (KY), yang wewenangnya hanya sebatas menjaga kebebasan kekuasaan kehakiman.

“Jadi ini usulan yang tidak rasional, mengada-ada, dan sangat mungkin hanya berorientasi pada proyek penganggaran saja. Usul ini harus ditolak," tegasnya.

Fickar menambahkan, wacana pembentukan polisi pengadilan juga berpotensi untuk membatasi perilaku hakim, bukan justru menjaga kebebasan profesi.

"Mengawasi itu perilaku fisik hakim, bukan kebebasan profesinya ketika menjalankan tugas sebagai hakim,” sebutnya.

Sebelumnya, Polri dan KY berencana membentuk polisi khusus di lingkungan pengadilan. Rencana tersebut disampaikan Ketua KY Abdul Chair Ramadhan usai bertemu dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Abdul Chair mengatakan, polisi khusus tersebut akan mengedepankan pendekatan humanis dan progresif untuk mendukung independensi lembaga peradilan.

"Kita akan membentuk polisi khusus dengan humanis, tetapi juga progresif aktif untuk mendukung peradilan yang imparsial, merdeka dan tentu sesuai dengan cita-cita kita bersama mewujudkan supremasi hukum," kata Abdul Chair.

Ia menyebut, rencana pembentukan polisi khusus pengadilan masih akan dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait. Namun, KY memastikan rencana tersebut akan ditindaklanjuti setelah kesepakatan dengan Polri rampung.

"Terkait dengan polisi khusus di pengadilan akan kami berdayakan, akan kami kembangkan, tindak lanjuti dengan pihak terkait," ujarnya.

Selain pembentukan polisi khusus, KY juga berencana merumuskan penguatan fungsi investigasi dalam bentuk naskah akademik. Dokumen tersebut nantinya menjadi bahan tindak lanjut untuk menentukan model penguatan fungsi investigasi KY dengan dukungan Polri.

"Akan nanti dirumuskan dalam bentuk naskah akademik untuk ditindaklanjuti terkait dengan model penguatan dalam hal implementasi fungsi investigasi yang demikian kuat dimiliki oleh Bapak Kapolri untuk ditransformasikan kepada jajaran KY," tutur Abdul Chair.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan pengamanan di sektor peradilan diperlukan untuk menjaga marwah hakim sekaligus mengantisipasi ancaman terhadap proses peradilan.

"Polri akan terus berkomitmen untuk melakukan pengamanan, khususnya di Komisi Yudisial dan juga nantinya kami akan memperkuat dengan sebuah MoU dan PKS sehingga bagaimana pengadilan bisa betul-betul terjaga dan marwah hakim tentunya harus kita amankan dan kita jaga juga," kata Suyudi.

Ia menambahkan, Polri akan memperkuat sinergi dengan KY untuk memastikan keamanan di lingkungan peradilan. Menurutnya, ancaman terhadap proses peradilan masih kerap terjadi sehingga perlu diantisipasi melalui pengamanan yang lebih serius.

"Dari berbagai pengalaman tentunya ancaman terhadap proses peradilan ini kerap kali terjadi dan kami Polri tentunya akan senantiasa memberikan pengamanan yang betul-betul serius dalam hal ini sehingga tidak ada lagi masalah-masalah di dalam sidang pengadilan yang kerap kali masih ada di beberapa kegiatan," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KINERJA KEPOLISIAN atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah